Latest Post

Budidaya Padi Organik dengan SRI

Written By enrico on Rabu, 15 Juli 2020 | 02.50

Prinsip budidaya padi organik SRI  Tanaman bibit muda berusia kurang dari 12 hari setelah semai ketika bibit masih berdaun 2 helai  Bibit ditanam satu pohon perlubang dengan jarak minimal 25 cm persegi  Pindah tanam harus sesegera mungkin (kurang dari 30 menit) dan harus hati-hati agar akar tidak putus  Penanaman padi dengan perakaran yang dangkal  Pengaturan air, pemberian air maksimal 2 cm dan tanah tidak diairi secara terus-menerus sampai terendam dan penuh, namun hanya lembab (irigasi berselang atau terputus)  Peningkatan aerasi tanah dengan penggemburan atau pembajakan  Penyiangan sejak awal sekitar 10 hari dan diulang 2-3 kali dengan interval 10 hari  Menjaga keseimbangan biota tanah dengan menggunakan pupuk organik Keunggulan budidaya padi organik SRI  Tanaman hemat air, Selama pertumbuhan dari mulai tanam sampai panen memberikan air max 2 cm, paling baik macak-macak sekitar 5 mm dan ada periode pengeringan sampai tanah retak (irigasi terputus)  Hemat biaya, hanya butuh benih 5 kg per hektar. Tidak memerlukan biaya pencabutan bibit, tidak memerlukan biaya pindah bibit, tenaga tanam kurang, dll.  Hemat waktu, ditanam bibit muda 5 – 12 hari setelah semai, dan waktu panen akan lebih awal  Produksi meningkat, di beberapa tempat mencapai 11 ton per hektar  Ramah lingkungan, tidak menggunaan bahan kimia dan digantikan dengan mempergunakan pupuk organik (kompos, kandang dan mikro-oragisme lokal), begitu juga penggunaan pestisida. Langkah-langkah budidaya padi organik dengan metode SRI Padi terdapat dua jenis, padi sawah dan padi gogo, bedanya terletak pada ada atau tidak adanya air. Pada saat ini kita akan membahas tentang budidaya padi sawah. Padi dapat tumbuh pada ketinggian 0-1500 meter dari permukaan laut dengan temperatur 19-27 derajat celcius, memerlukan penyinaran matahari penuh tanpa naungan. Angin berpengaruh pada penyerbukan dan pembuahan. Padi menghendaki tanah lumpur yang subur dengan ketebalan 18-22 cm dan pH tanah 4 – 7. Sebelum memulai budidaya padi organik, langkah yang paling awal adalah menyiapkan benih yang baik. Tahap 1. Penyemaian Hal pertama yang dilakukan dalam budidaya padi organik adalah menyemai benih. Kegiatan pertama adalah melakukan seleksi benih. Pemilihan benih ini dimaksudkan supaya kita menanam benih yang benar-benar baik. Benih padi yang digunakan untuk luasasn 200 meter persegi adalah sebanyak setengah kilogram.Untuk mengecek baik tidaknya benih bisa dilakukan dengan menguji benih dalam air, benih yang baik adalah benih yang tenggelam, sementara itu benih yang mengapung adalah benih yang kurang baik, biasanya benih yang mengapung adalah benih yang kopong ataupun benih yang telah tumbuh. Untuk memastikan benih yang tenggelam tersebut benar benar baik, maka uji kembali benih tersebut dengan memasukannya kedalam air yang sudah diberi garam. Larutan air garam yang cukup untuk menguji benih adalah larutan yang apabila dimasukkan telur, maka telur akan terapung. Benih yang baik untuk dijadikan benih adalah benih yang tenggelam dalam larutan tersebut. Benih yang telah diuji lalu direndam dalam air biasa selama 24 jam kemudian ditiriskan dan diperam 2-3 hari ditempat yang lembab hingga keluar calon tunas dan kemudian disemaikan pada media tanah dan kemudian pupuk kompos sekitar sebanyak 10 kg. Setelah umur semai 7-12 hari benih padi sudah siap ditanam. Berikut video cara penyemaian benih padi dengan metode SRI: Tahap 2. Pengolahan lahan Pengolahan lahan untuk penanaman padi sawah dilakukan dengan cara dibajak dan dicangkul. Biasanya dilakukan minimal 2 kali pembajakan yangkni pembajakan kasar dan pembajakan halus yang diikuti dengan pencangkulan: Total pengolahan lahan ini bisa mencapai 2-3 hari. Setelh selasai, aliri dan rendam dengan air lahan sawah tersebut selama 1 hari. Pastikan keesokan harinya benih yang telah disemai sudah siap ditanam, yakni sudah mencapai umur 7-12 harian, perlu diingat, usahakan bibit yang disemai tidak melebihi umur 12 hari mengingat jika terlalu tua maka tanaman akan sulit beradaptasi dan tumbuh ditempat baru (sawah) karena akarnya sudah terlalu besar. Silakan lihat video cara mengolah tanah dengan metode SRI: Tahap 4. Penanaman Sebelum ditanam, lakukan pencaplakan (pembuatan jarak tanam), jarak tanam yang baik adalah jarak tanam sesuai dengan metode SRI yakni tidak terlalu rapat, biasanya 25 x 25 cm atau 30 x 30 cm. Lakukan penanaman dengan memasukkan satu bibit pada satu lubang tanam. Penanaman jangan terlalau dalam supaya akar bias leluasa bergerak. Tahap 5. Perawatan Pada penanaman budidaya padi organik dengan metode SRI yang paling penting adalah menjaga aliran air supaya sawah tidak tergenang terus menerus namun lebih pada pengaliran air saja. Untuk itu, setiap hari petani biasanya melakukan control dan menutup serta membuka pintu air secara teratur. Berikut panduan pengairan SRI:  Penanaman dangkal, tanpa digenangi air, mecek-mecek, sampai anakan sekitar 10-14 hari  Setelah itu, isi air untuk menghambat pertumbuhan rumput dan untuk pemenuhan kebutuhan air dan melumpurkan tanah, digenangi sampai tanah tidak tersinari matahari, stelah itu dilairi air saja.  Sekitar seminggu jika tidak ada pertumbuhan yang signifikan dilakukan pemupukan, ketika pemupukan dikeringkan dan galengan ditutup  Ketika mulai berbunga, umur 2 bulan, harus digenangi lagi, dan ketika akan panen dikeringkan Pemupukan biasanya dilakukan pada 20 hari setelah tebar, pupuk yang digunakan adalah kompos sekitar 175-200 kg. Ketika dilakukan pemupukan sawah dikeringkan dan pintu air ditutup. Setelah 27 hari setelah tebar, aliri sawah secara bergilir antara kering dan basah. Beberapa hama yang sering menyerang tanaman padi diantaranya burung, walang sangit, wereng dan penyakit ganjuran atau daun menguning. Cara penanganannya bisanya dengan cara manual, membuat orang-orangan sawah untuk hama burung, penyemprotan dengan pestisida hayati seperti nanas, bawang putih dan kipait atau gadung, serta untuk penyakit biasanya dengan cara mencabut dan membakar tanaamn yang sudah terkena penyakit daun menguning. Untuk pencegahan harus dilakukan penanaman secara serentak supaya hama dan penyakit tidak datang, penggunaan bibit yang sehat, pengaturan air yang baik, dan dengan melakukan sistem budidaya tanaman sehat yang cukup nutrisi dan vitamin sehingga kekebalannya tinggi. Hama lain yang sering menyerang adalah hama putih, thrips, wereng, walang sangit, kepik hijau, penggerek batang padi, tikus , dan burung. Sementara itu penyakitnya adalah penyakit bercak daun coklat, penyakit blast, Busuk pelepah daun, fusarium, penyakit kresek atau hawar daun dan penyakit tungro. Tahap 6. Panen Padi mulai berbunga pada umur 2-3 bulan bulan dan bisa dipanen rata-rata pada umur sekitar 3,5 sampai 6 bulan bulan, tergantung jenis dan varietasnya. Pada luasan lahan 200 meter persegi, untuk padi yang berumur pendek (3,5 bulan) biasanya diperoleh 2 kwintal gabah basah, setara dengan 1, 5 kuintal gabah kering atau 90 kg beras. Setelah dipanen, padi bisa dijual langsung, atau juga dijemur dulu sekitar 1-2 hari baru kemudian dijual, atau setelah dijemur digiling baru dijual berupa beras ataupun untuk dikonsumsi sebagiannya.

Pertanian Modern di Masa Depan.

Written By enrico on Jumat, 10 Juli 2020 | 00.25

Pertanian Modern di Masa Depan. Pertanian adalah bidang yang sangat krusial. Sayangnya, menjadi petani bukanlah salah satu jawaban yang akan dikatakan oleh anak SD sekarang saat ditanya kalau sudah besar mau jadi apa. Padahal tanpa petani dan pertanian, kita bisa makan apa? Padahal di masa kini, pertanian tidak lagi identik dengan sawah dan ladang yang becek. Lagi-lagi teknologi berhasil menciptakan bentuk baru dari pertanian, yang disebut dengan indoor farm. Seperti istilahnya, pertanian di tempat tertutup tidak mengharuskan kamu turun ke sawah yang berlumpur. Nggak perlu juga berkutat dengan sinar matahari dan kerbau untuk membajak, seperti yang sering digambarkan secara berlebihan di FTV ber-setting desa. Pertanian yang sering dianggap kuno dan tradisional, kini menjadi sebuah pekerjaan yang begitu modern dan kaya akan sentuhan teknologi. Dengan indoor farm, bertani bahkan bisa dilakukan di gedung-gedung tinggi. 1. Indoor farming adalah salah satu jenis pertanian vertikal. Masih ingat materi tanam hidroponik saat SD? Indoor farming adalah salah satu medianya 2. Alih-alih di ladang yang luas dan becek, indoor farming bisa dilakukan di banyak tempat. Mulai dari basemen apartemen, truk kontainer, di atap rumah, sampai di luar angkasa 3. Model pertanian indoor farming ada macam-macam, mulai dari hidroponik (di atas air), aquaponic (di atas kolam ikan), ataupun aeroponic (di udara) 4. Sementara tekniknya mengandalkan teknik controlled-environment agricultural (CEA). Mulai dari suhu, kelembaman, hingga cahaya harus dikontrol dengan ketatnya 5. Dengan indoor farm, tak ada istilah gagal panen karena cuaca. Hujan terus-terusan tak masalah, dan climate change yang menyebabkan iklim tak karuan juga bukan ancaman 6. Di negara-negara besar seperti Amerika, Jepang, dan Singapura, indoor farm sudah menjadi alternatif pertama. Produk yang dihasilkan pun tak kalah hebat dari pertanian biasa 7. Di Singapura, indoor farm menghasilkan 54 ton sayuran setiap tahunnya. Sementara di Indonesia, meski sudah banyak indoor farm, tapi belum ada yang menjadi industri besar 8. Petani yang selalu dianggap mengandalkan intuisi dan membacai pertanda alam, kini kental sentuhan teknologi. Di Amerika, ada software khusus untuk menjalankan indoor farming 9. Beberapa pakar berpendapat, hasil dari indoor farming ini lebih baik dari pertanian organik. Terutama aquaponic, yang tidak bisa memakai bahan kimia tambahan kalau tak mau ikan di bawahnya mati 10. Meski tidak perlu punya sawah ataupun pengairan, biaya untuk indoor farm ini sangatlah besar. Seperti indoor farming di Oakland, perbulannya listrik memakan biaya US$4000 11. Selain itu, indoor farm juga dinilai menghasilkan lebih banyak gas CO2 daripada pertanian di sawah. Karena inilah, hingga sekarang indoor farm masih dalam perdebatan 12. Sisi negatif lainnya, indoor farm memberi kesempatan untuk penanaman diam-diam tumbuhan terlarang. Seperti beberapa kebun ganja di California 13. Populasi dunia diperkirakan mencapai 8,5 milyar per tahun 2030. Semakin banyak orang perlu makanan, semakin urgen pula soal pertanian 4. Menilik semakin banyaknya gedung bermunculan, bukan mustahil puluhan tahun ke depan kita tak punya lahan lagi. Kalau sudah begini, indoor farm jadi satu-satunya solusi Kombinasi antara climate change, semakin sempitnya lahan, dan malasnya generasi muda terjun ke dunia pertanian yang dianggap kurang bergengsi, jadi ancaman serius untuk populasi manusia. Kalau semua maunya jadi pengusaha dan pengacara, lalu kita mau makan apa? Kalau semuanya dibangun apartemen dan gedung-gedung industri, lalu kita menanam padi di mana? Padahal semakin lama penduduk bumi yang butuh makan semakin banyak. Indoor farming bisa menjadi salah satu solusi yang tepat, meskipun beberapa hal masih harus dipikirkan. Selain itu, stigma petani yang harus panas-panasan di sawah dan belepotan lumpur bisa hilang. Petani tak ubahnya profesi lain yang dilakukan di dalam gedung tinggi dengan segala aroma teknologi. Mungkin dengan begitu, petani perlahan-lahan bisa menjadi profesi yang bergengsi dan dilirik oleh anak muda masa kini.

Pemuda amerika merdu dan fasih dalam melafalkan tilawah

Written By enrico on Selasa, 24 September 2013 | 20.37

Surah Rahman (CLIC) - Fatih Seferagic - YouTube

Morsi di Mesir, kita perlu Islam berkuasa

Written By enrico on Minggu, 14 Juli 2013 | 21.00

Penyingkiran Morsi Menunjukkan Mengapa Mesir Perlu Islam yang Berkuasa, Bukan Hanya Muslim yang Berkuasa Presiden Morsi digulingkan oleh militer Mesir, kemudian Hakim Agung Adly Mansour dilantik sebagai presiden sementara dan peta jalan politik telah dibuat. Argumennya adalah bahwa pemerintah Morsi bersikap eksklusif, tidak kompeten dan mengejar agenda Islam. Meskipun demikian, bahkan hingga hari ini, sebagian pemimpin partai Islam di Mesir berbicara mengenai pemulihan demokrasi sedangkan kelompok sekuler ‘pro-demokrasi’ merayakan fakta bahwa mereka telah secara sepihak menyingkirkan penguasa yang terpilih secara demokratis. Tidak mengherankan, pemerintah Barat yang mengklaim sebagai kampiun demokrasi berbaris mendukung penggulingan Morsi. Hal ini juga tidak mengherankan karena mereka mendukung rezim Mubarak yang otoriter selama puluhan tahun karena yang terpenting bagi mereka adalah mengamankan pengaruh dan kepentingannya di dunia Muslim – dan bukan keyakinan yang mendalam bagi beberapa prinsip. Apakah ini merupakan kegagalan ‘Islam politik’? Apa pelajaran yang bisa diperoleh? Bagaimana bisa terjadi perubahan yang nyata dan mendasar di Mesir dan dunia Muslim pada umumnya? Apa yang bisa dilakukan Morsi? Setelah jatuhnya Mubarak, masyarakat Mesir terpecah pendapatnya mengenai sistem apa yang harus memerintah negara. Daripada berlarut-larut berusaha menjawab pertanyaan ini, fokus yang seharusnya dilakukan adalah pada pemilihan politisi baru. Jadi dalam kenyataannya, sistem sekuler yang dikendalikan Amerika sebagian besar masih tetap utuh. Kaeum muslim memperoleh kekuasaan, namun Islam tidak memperoleh kekuasaan. Selanjutnya, kita melihat krisis politik sebagai masyarakat yang terpecah menjadi lebih terpolarisasi. Ini adalah konsekuensi alami karena tidak menyelesaikan pertanyaan mendasar. Hal ini menunjukkan kesalahan gagasan bahwa seseorang bisa secara bertahap meng-’Islamisasi’ sistem dengan cara mengambil kekuasaan dengan mengendalikan sistem yang tidak Islami dan menerapkan Islam secara bertahap. Melalui militer, AS memastikan bahwa sistem pemerintahan di Mesir secara efektif masih tetap sama untuk melayani kepentingannya. Apa yang bisa dilakukan Morsi bagi perekonomian? Bagaimana Islam dapat memberikan solusi atas masalah-masalah sosial-ekonomi? Ketika berkuasa, pemerintah Morsi dihadapkan pada sejumlah tantangan – salah satunya adalah keharusan menegakkan kekuasaan Islam dan pada saat yang sama memberikan sebagian hasil praktis kepada rakyat, seperti memperbaiki perekonomian. Salah satu kegagalan yang jelas adalah bahwa pemerintah membiarkan prinsip-prinsip Islam seolah muncul bertentangan dengan peningkatan kehidupan masyarakat. Dikotomi ini tidak seharusnya terjadi. Prinsip-prinsip Islam tertentu seharusnya dijelaskan dan kemudian digunakan untuk menangani masalah yang sebenarnya. Kegagalan untuk memberikan solusi ekonomi memungkinkan terjadinya pertentangan ini untuk memenangkan orang-orang yang melihat meroketnya harga pangan, listrik dan kekurangan bahan bakar dan situasi ekonomi yang memburuk. Sayangnya, dari sisi ekonomi, solusi yang diusulkan adalah kebijakan ekonomi yang juga liberal: pinjaman dari IMF, lebih membicarakan privatisasi dan peningkatkan industri pariwisata – yang menjadikan negara ini rentan ketika asing memutuskan untuk menjauh seperti yang terjadi sekarang . Sebuah negara Islam Khilafah yang modern yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dapat menerapkan berbagai langkah. Misalnya, Mesir tahun lalu mencoba untuk meminjam uang dari IMF untuk mendapatkan dana yang diperlukan. Namun, mengingat bahwa sebagian besar dari pengeluaran pemerintah sebenarnya dihabiskan untuk melayani dan membayar utang yang ada yang berbasis riba, maka akan sangat tepat untuk menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan menghentikan pembayaran tersebut dan segera menyediakan $ 3 milyar itu untuk dihabiskan pada pelayanan penting. Bagi mereka yang memperdebatkan kemungkinan terjadinya penurunan peringkat kredit Mesir, seseorang akan berpendapat bahwa negara Khilafah akan menggunakan kebijakan Islam untuk tidak meminjam dari pasar internasional dengan riba; memiliki mata uang yang didukung penuh emas dan perak, dan menggunakan langkah-langkah ProShar Bisnis-Investasi Syariah anti-penimbunan untuk memaksa modal Mesir agar beredar dalam perekonomian. Kebijakan lain dapat mencakup: * Pembatalan segera seluruh riba, dan penghapusan pound Mesir dan keterikatannya dengan dolar. Pemberlakuan mata uang baru berdasarkan standar emas – dan tanpa riba dan tanpa ada kaitan dengan dolar – akan membantu melindungi perekonomian dari fluktuasi harga / inflasi yang saat ini mempengaruhinya. * Beban pajak segera berpindah kepada modal (sebagaimana diperintahkan Islam) daripada kepada pendapatan * Suatu program untuk membangun perumahan berharga ekonomis dan berkelanjutan bagi mereka saat menjadi tunawisma dan hidup di City of the Dead (Necropolis – Kairo) * Semua perjanjian internasional yang ditandatangani oleh rezim yang tidak sah sebelumnya akan dianggap batal demi hukum, dan akan ditempuh kebijakan luar negeri berdasarkan pemersatu dunia Islam, sehingga memanfaatkan sumber daya yang luas dari umat Islam. Apakah berpaling kepada Barat bisa memecahkan masalah? Terdiri dari siapapun pemerintah baru, adalah mungkin untuk memprediksi kebijakan-kebijakan yang akan dilakukannya. Hal ini karena, apa yang terjadi di seluruh dunia Islam adalah sistem kapitalis yang gagal yang dicontoh dan diambil dari Barat dan dipimpin oleh para elit yang korup. Demokrasi dijual sebagai bentuk terbaik dari pemerintahan dan cara terbaik untuk menjaga kaum minoritas – sementara banyak orang di Barat yang melepaskan diri dari proses demokrasi mengatakan karena demokrasi melayani kepentingan kaum elit dan pendukung bisnis mereka. Meskipun demikian, banyak orang – termasuk sebagian aktivis Islam – yang terus mengkampanyekan solusi ekonomi sekuler dan kapitalis daripada mencari ide-ide Islam baru dan mencoba dan menguji solusi yang dapat diterapkan di dunia saat ini. Solusi kapitalis telah gagal sebagaimana dapat dilihat dari masyarakat Barat yang mengalami krisis ekonomi dan sosial, dan hilangnya kepercayaan pada demokrasi dan pada solusi ekonomi liberal. Apa yang seharusnya dilakukan kelompok-kelompok Islam kedepan? Sebagian Muslim dan aktivis Islam mengeluh bahwa ada banyak kaum Muslim yang gembira dengan pelengseran Presiden Morsi, dengan menyebut orang-orang itu sebagai orang-orang ‘jahil’ (bodoh). Kami harus akui bahwa ada paradoks di Mesir dan sebagian dunia Muslim, banyak orang yang cinta Islam, tetapi mereka tidak tahu bagaimana solusi Islam dapat memecahkan masalah keseharian mereka. Disini mereka mencintai Islam, tetapi melihat kepada solusi sekuler untuk memecahkan sebagian masalah kehidupan. Mengapa hal ini mengejutkan? Apakah yang telah diceramahkan di masjid-masjid selama puluhan tahun? Apakah sistem Khilafah lebih dijelaskan sebagai sebuah catatan kaki dalam sejarah kita? Apakah dijelaskan hadis-hadis Nabi (Saw) yang berkaitan dengan kekuasaan, ekonomi dan hubungan luar negeri dan diterapkan pada realitas hari ini? Tidak. Pada seluruh lapisan masyarakat, dan bahkan pada lembaga-lembaga Islam yang terhormat, mereka mempromosikan Islam yang ‘sekuler’ Islam yang terutama berkaitan dengan masalah-masalah individu. Jadi tadi malam, Sheikh Al-Azhar berdiri dan mendukung roadmap politik yang ditetapkan oleh Pemimpin Angkatan Darat Abdel Fattah al-Sisi namun tidak menawarkan sistem Khilafah Islam sebagai alternatif. Memang, sementara para aktivis sekuler secara terbuka memperdebatkan solusi sekuler, kita temukan sebagian aktivis Islam mengatakan bukan waktu yang tepat untuk membicarakan syari’at Allah (Swt) atau sistem Khilafah dan apa solusi yang ditawarkannya kepada semua lapisan masyarakat – tidak hanya kaum Muslim. Jadi bagaimana masyarakat akan merasa melakukannya? Jika kita tidak mengungkap buruknya solusi kapitalis atau demokrasi liberal, bagaimana orang akan melihat kesalahannya? Kemunduran sikap yang terakhir ini harus membangunkan seruan dan menjadi pengingat bagi kita untuk dengan bergandengan tangan bekerja lebih keras untuk meyakinkan masyarakat tentang tugas dan kelangsungan hidup menerapkan solusi Islam dengan mendirikan kembali negara Khilafah Islam. وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ “Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” [QS 16:89]

INILAH BUKTI KETEGASAN PEMIMPIN DALAM SISTEM KHALIFAH ISLAM

Written By enrico on Jumat, 26 April 2013 | 02.39

Pada 1902, Theodor Hertzl (pendiri Israel) untuk kesekian kalinya menghadap Sultan Abdul Hamid untuk melakukan risywah (Menyogok) agar Palestina dapat diserahkan pd Israel . Di antara risywah yang disodorkan Hertzl kepada Sultan adalah : 1. 150 juta poundsterling Inggris khusus untuk Sultan. 2. Membayar semua hutang pemerintah Ustmaniyyah yang mencapai 33 juta poundsterling Inggris. 3. Membangun kapal induk untuk pemerintah, dengan biaya 120 juta Frank 4. Memberi pinjaman 5 juta poundsterling tanpa bunga. 5. Membangun Universitas Ustmaniyyah di Palestina. seluruh tawarah Israel tsb di TOLAK khalifah Abdul Hamid II, lantas khalifah mengatakan" "Seandainya kalian membayar dengan seluruh isi bumi ini, aku tidak akan menerima tawaran itu. Tiga puluh tahun lebih aku hidup mengabdi kepada kaum Muslimin dan kepada Islam itu sendiri. Aku tidak akan mencoreng lembaran sejarah Islam yang telah dirintis oleh nenek moyangku, para Sultan dan Khalifah Uthmaniah. Sekali lagi aku tidak akan menerima tawaran kalian." "Aku tidak akan melepaskan walaupun sejengkal tanah ini (Palestina), karena ia bukan milikku. Tanah itu adalah hak umat Islam. Umat Islam telah berjihad demi kepentingan tanah ini dan mereka telah menyiraminya dengan darah mereka. Yahudi silakan menyimpan harta mereka. Jika Khilafah Utsmaniyah dimusnahkan pada suatu hari, maka mereka boleh mengambil Palestina tanpa membayar harganya. Akan tetapi, sementara aku masih hidup, aku lebih rela menusukkan pedang ke tubuhku daripada melihat Tanah Palestina dikhianati dan dipisahkan dari Khilafah Islamiyah. Perpisahan adalah sesuatu yang tidak akan terjadi. Aku tidak akan memulai pemisahan tubuh kami selagi kami masih hidup." ((ucapan Khalifah Abdul Hamid II tentang penolakannya menyerahkan bumi Palestina kepada Theodor Hertz, pendiri Israel-disarikan dr berbagi sumber, kitab siroh Abdul Hamid II, Muddzakot Siyasah)

Hukum Transplantasi Organ

Written By enrico on Sabtu, 23 Maret 2013 | 18.59

Oleh: Syaikh Abdul Qadim Zallum Yang dimaksud dengan transplantasi organ di sini adalah pemindahan organ tubuh dari satu manusia kepada manusia lain, seperti pemindahan tangan, ginjal, dan jantung. Trans­plantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari seorang manusia –pada saat dia hidup, atau setelah mati– kepada manusia lain. Hukum transplantasi organ adalah sebagai berikut : 1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup : Syara’ membolehkan seseorang pada saat hidupnya –dengan sukarela tanpa ada paksaan siapa pun– untuk menyumbangkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti tangan atau ginjal. Ketentuan itu dikarenakan adanya hak bagi seseorang –yang tangannya terpotong, atau tercongkel matanya akibat perbuatan orang lain– untuk mengambil diyat (tebusan), atau memaafkan orang lain yang telah memotong tangannya atau mencongkel matanya. Memaafkan pemotongan tangan atau pencongkelan mata, hakekatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Sedangkan penyumbangan diyat itu berarti menetapkan adanya pemilikan diyat, yang berarti pula menetapkan adanya pemilikan organ tubuh yang akan disumbangkan dengan diyatnya itu. Adanya hak milik orang tersebut terhadap organ-organ tubuhnya berarti telah memberinya hak untuk memanfaatkan organ-organ tersebut, yang berarti ada kemubahan menyumbang­kan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan organ tersebut. Dan dalam hal ini Allah SWT telah membolehkan memberi­kan maaf dalam masalah qishash dan berbagai diyat. Allah SWT berfirman : “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara­nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat.” (QS. Al Baqarah : 178) Syarat-Syarat Penyumbangan Organ Tubuh Bagi Donor Hidup Syarat bagi kemubahan menyumbangkan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup, ialah bahwa organ yang disum­bangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelang­sungan hidup pihak penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti dia telah membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29) Allah SWT berfirman pula : “…dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al An’aam : 151) Keharaman membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) ini mencakup membunuh orang lain dan membunuh diri sendiri. Imam Muslim meriwayatkan dari Tsabit bin Adl Dlahaak RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “…dan siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang terse­but dengan alat/sarana tersebut dalam neraka Jahannam.” Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.” Demikian pula seorang laki-laki tidak dibolehkan meny­umbangkan dua testis (zakar), meskipun hal ini tidak akan menyebabkan kematiannya, sebab Rasulullah SAW telah melarang pengebirian/pemotongan testis (al khisha’), yang akan menye­babkan kemandulan. Imam Bukahri meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA, dia berkata : “Kami dahulu pernah berperang bersama Nabi SAW sementara pada kami tidak ada isteri-isteri. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?’ Maka beliau melarang kami untuk melakukannya.” Hukum ini dapat diterapkan juga untuk penyumbangan satu buah testis, kendatipun hal ini tidak akan membuat penyum­bangnya menjadi mandul. Ini karena sel-sel kelamin yang terdapat dalam organ-organ reproduktif –yaitu testis pada laki-laki dan indung telur pada perempuan– merupakan sub­stansi yang dapat menghasilkan anak, sebab kelahiran manusia memang berasal dari sel-sel kelamin. Dalam testis terdapat sel-sel penghasil sel-sel sperma mengingat testis merupakan pabrik penghasil sel sperma. Dan testis akan tetap menjadi tempat penyimpanan –yakni pabrik penghasil sel sperma dari sel-selnya– baik testis itu tetap pada pemiliknya atau pada orang yang menerima transplantasi testis dari orang lain. Atas dasar itu, maka kromosom anak-anak dari penerima transplantasi testis, sebenarnya berasal dari orang penyum­bang testis, sebab testis yang telah dia sumbangkan itulah yang telah menghasilkan sel-sel sperma yang akhirnya menjadi anak. Karena itu, anak-anak yang dilahirkan akan mewarisi sifat-sifat dari penyumbang testis dan tidak mewarisi sedi­kitpun sifat-sifat penerima sumbangan testis. Jadi pihak penyumbang testislah yang secara biologis menjadi bapak mereka. Maka dari itu, tidak dibolehkan menyumbangkan satu buah testis, sebagaimana tidak dibolehkan pula menyumbangkan dua buah testis. Sebab, menyumbangkan dua buah testis akan menyebabkan kemandulan pihak penyumbang. Di samping itu, menyumbangkan satu atau dua buah testis akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab. Padahal Islam telah mengharamkan hal ini dan sebaliknya telah memerintahkan pemeliharaan nasab. Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” Imam Ibnu Majah meriwayatkan pula dari Utsman An Nahri RA, dia berkata, “Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad SAW : “Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” Demikian pula Islam telah melarang seorang wanita memasukkan ke dalam kaumnya nasab yang bukan dari kaumnya, dan melarang seorang laki-laki mengingkari anaknya sendiri. Imam Ad Darimi meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda tatkala turun ayat li’an : “Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” 2. Hukum Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal : Hukum tranplanstasi organ dari seseorang yang telah mati berbeda dengan hukum transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk mendapatkan kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini, terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal, kami berpendapat bahwa tubuh orang tersebut tidak lagi dimiliki oleh seorang pun. Sebab dengan sekedar mening­galnya seseorang, sebenarnya dia tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya, tubuh­nya, ataupun isterinya. Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya atau mewasiat­kan penyumbangan organ tubuhnya. Berdasarkan hal ini, maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya. Sedangkan mengenai kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di luar kepemili­kannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy Syari’ (Allah) telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan seba­gian hartanya hingga sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin ahli warisnya. Adanya izin dari Asy Syari’ hanya khusus untuk masalah harta benda dan tidak mencakup hal-hal lain. Izin ini tidak men­cakup pewasiatan tubuhnya. Karena itu dia tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya setelah kematiannya. Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT telah mewaris­kan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si mayit, karena mereka tidak memi­liki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut. Padahal syarat sah menyumbangkan sesuatu benda, adalah bahwa pihak penyumbang berstatus sebagai pemilik dari benda yang akan disumbangkan, dan bahwa dia mempunyai hak untuk memanfaatkan benda terse­but. Dan selama hak mewarisi tubuh si mayit tidak dimiliki oleh para ahli waris, maka hak pemanfaatan tubuh si mayit lebih-lebih lagi tidak dimiliki oleh selain ahli waris, bagaimanapun juga posisi atau status mereka. Karena itu, seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat­kan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan­nya. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha­dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun­yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor­matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban). Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !” Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “Sungguh jika seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan !” Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup. Dan sebagaimana tidak boleh menganiaya orang hidup dengan membe­dah perutnya, atau memenggal lehernya, atau mencongkel matanya, atau memecahkan tulangnya, maka begitu pula segala penganiayaan tersebut tidak boleh dilakukan terhadap mayat. Sebagaimana haram menyakiti orang hidup dengan mencaci maki, memukul, atau melukainya, maka demikian pula segala perbua­tan ini haram dilakukan terhadap mayat. Hanya saja penganiayaan terhadap mayat dengan memecah­kan tulangnya, memenggal lehernya, atau melukainya, tidak ada denda (dlamaan) padanya sebagaimana denda pada penga­niayaan orang hidup. Sebab Rasulullah SAW tidak menetapkan adanya denda sedikit pun terhadap seseorang yang telah memecahkan tulang mayat di hadapan beliau, ketika orang itu sedang menggali kubur. Rasulullah SAW hanya memerintahkan orang itu untuk memasukkan potongan-potongan tulang yang ada ke dalam tanah. Dan Rasulullah menjelaskan kepadanya bahwa memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang hidup dari segi dosanya saja. Tindakan mencongkel mata mayat, membedah perutnya untuk diambil jantungnya, atau ginjalnya, atau hatinya, atau paru-parunya, untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya, dapat dianggap sebagai mencincang mayat. Padahal Islam telah melarang perbuatan ini. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Al Anshari ra, dia berkata, “Rasulullah SAW telah melarang (mengambil) harta hasil rampasan dan mencincang (mayat musuh).” Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, dan Imam An Nasai meriway­atkan dari Shafwan bin ‘Asaal RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah mengutus kami dalam sebuah sariyah (divisi pasukan yang diutus Rasulullah), lalu beliau bersabda : “Majulah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah. Maka perangilah orang-orang yang kafir terhadap Allah, dan jan­ganlah kalian mencincang (mayat musuh), melakukan pengkhia­natan, dan membunuh anak-anak !” Dengan penjelasan fakta hukum mengenai pelanggaran kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya ini, maka jelaslah bahwa tidak dibolehkan membedah perut mayat dan mengambil sebuah organnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain. Ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehormatan mayat serta merupakan penga­niayaan dan pencincangan terhadapnya. Padahal melanggar kehormatan mayat dan mencincangnya telah diharamkan secara pasti oleh syara’. Keadaan Darurat Keadaan darurat adalah keadaan di mana Allah memboleh­kan seseorang yang terpaksa –yang kehabisan bekal makanan, dan kehidupannya terancam kematian– untuk memakan apa saja yang didapatinya dari makanan yang diharamkan Allah, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lain-lain. Apakah dalam keadaan seperti ini dibolehkan mentransplantasikan salah satu organ tubuh mayat untuk menyelamatkan kehidupan orang lain, yang kelangsungan hidupnya tergantung pada organ yang akan dipindahkan kepadanya ? Untuk menjawab pertanyaan itu harus diketahui terlebih dahulu hukum darurat, sebagai langkah awal untuk dapat mengetahui hukum transplantasi organ tubuh dari orang yang sudah mati kepada orang lain yang membutuhkannya. Mengenai hukum darurat, maka Allah SWT telah memboleh­kan orang yang terpaksa –yang telah kehabisan bekal maka­nan, dan kehidupannya terancam kematian– untuk memakan apa saja yang didapatinya dari makanan yang diharamkan Allah –seperti bangkai, darah, daging babi, dan lain-lain– hingga dia dapat mempertahankan hidupnya. Allah SWT berfir­man : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam kea­daaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa atas­nya.” (QS. Al Baqarah : 173) Maka orang yang terpaksa tersebut boleh memakan makanan haram apa saja yang didapatinya, sehingga dia dapat memenuhi kebutuhannya dan mempertahankan hidupnya. Kalau dia tidak mau memakan makanan tersebut lalu mati, berarti dia telah berdosa dan membunuh dirinya sendiri. Padahal Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29) Dari penjelasan di atas, dapatkah hukum darurat terse­but diterapkan –dengan jalan Qiyas– pada fakta transplan­tasi organ dari orang yang sudah mati kepada orang lain yang membutuhkannya guna menyelamatkan kehidupannya ? Jawabannya memerlukan pertimbangan, sebab syarat pener­apan hukum Qiyas dalam masalah ini ialah bahwa ‘illat (sebab penetapan hukum) yang ada pada masalah cabang sebagai sasa­ran Qiyas –yaitu transplantasi organ– harus juga sama-sama terdapat pada masalah pokok yang menjadi sumber Qiyas –yaitu keadaan darurat bagi orang yang kehabisan bekal makanan– baik pada ‘illat yang sama, maupun pada jenis ‘illatnya. Hal ini karena Qiyas sesungguhnya adalah menerap­kan hukum masalah pokok pada masalah cabang, dengan peranta­raan ‘illat pada masalah pokok. Maka jika ‘illat masalah cabang tidak sama-sama terdapat pada masalah pokok –dalam sifat keumumannya atau kekhususannya– maka berarti ‘illat masalah pokok tidak terdapat pada masalah cabang. Ini be­rarti hukum masalah pokok tidak dapat diterapkan pada masa­lah cabang. Dalam kaitannya dengan masalah transplantasi, organ yang ditransplantasikan dapat merupakan organ vital yang diduga kuat akan dapat menyelamatkan kehidupan, seperti jantung, hati, dua ginjal, dan dua paru-paru. Dapat pula organ tersebut bukan organ vital yang dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan, seperti dua mata, ginjal kedua (untuk dipindahkan kepada orang yang masih punya satu ginjal yang sehat), tangan, kaki, dan yang semisalnya. Mengenai organ yang tidak menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan dan ketiadaannya tidak akan membawa kematian, berarti ‘illat masalah pokok –yaitu menyelamatkan kehidupan– tidak terwujud pada masalah cabang (transplanta­si). Dengan demikian, hukum darurat tidak dapat diterapkan pada fakta transplantasi. Atas dasar itu, maka menurut syara’ tidak dibolehkan mentransplantasikan mata, satu ginjal (untuk dipindahkan kepada orang yang masih mempunyai satu ginjal yang sehat), tangan, atau kaki, dari orang yang sudah meninggal kepada orang lain yang membutuhkannya. Sedangkan organ yang diduga kuat menjadi tumpuan hara­pan penyelamatan kehidupan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan : Pertama, ‘Illat yang terdapat pada masalah cabang (trans­plantasi) –yaitu menyelamatkan dan mempertahankan kehidu­pan– tidak selalu dapat dipastikan keberadaannya, berbeda halnya dengan keadaan darurat. Sebab, tindakan orang yang terpaksa untuk memakan makanan yang diharamkan Allah SWT, secara pasti akan menyelamatkan kehidupannya. Sedangkan pada transplantasi jantung, hati, dua paru-paru, atau dua ginjal, tidak secara pasti akan menyelamatkan kehidupan orang pene­rima organ. Kadang-kadang jiwanya dapat diselamatkan dan kadang-kadang tidak. Ini dapat dibuktikan dengan banyak fakta yang terjadi pada orang-orang yang telah menerima transplantasi organ. Karena itu, ‘illat pada masalah cabang (transplantasi) tidak terwujud dengan sempurna.Kedua, Ada syarat lain dalam syarat-syarat masalah cabang dalam Qiyas, yaitu pada masalah cabang tidak dibenarkan ada nash lebih kuat yang bertentangan dengannya (ta’arudl raa­jih), yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki oleh ‘illat Qiyas. Dalam hal ini pada masalah cabang –yakni transplantasi organ– telah terdapat nash yang lebih kuat yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki ‘illat Qiyas, yaitu keharaman melanggar kehormatan mayat, atau keharaman menganiaya dan mencincangnya. Nash yang lebih kuat ini, bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh ‘illat masalah cabang (transplantasi organ), yaitu kebolehan melakukan transplantasi. Berdasarkan dua hal di atas, maka tidak dibolehkan mentransplantasikan organ tubuh yang menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan –seperti jantung, hati, dua ginjal, dua paru-paru– dari orang yang sudah mati yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam) –baik dia seorang muslim, ataupun seorang dzimmi*, seorang mu’ahid**, dan seorang musta’min*** — kepada orang lain yang kehidupannya tergantung pada organ yang akan ditransplantasikan kepadanya. —————– *dzimmi adalah orang kafir warga negara Khilafah Islamiyah. **mu’ahid adalah seseorang warga negara tertentu yang mem­punyai perjanjian dengan Khilafah. ***musta’min adalah orang yang mendapat jaminan keamanan dari Khilafah. Penulis : Abdul Qadim Zallum Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh, Naqlul A’dlaa’, Al Ijhadl, Athfaalul Anabib, Ajhizatul In’asy Ath Thibbiyah, Al Hayah wal Maut Penerbit : Darul Ummah, Beirut, Libanon, Cetakan I, 1418/1997, 48 hal. Penerjemah : Sigit Purnawan Jati, S.Si. Penyunting : Muhammad Shiddiq Al Jawi
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. enrico73 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger