Home » » Pengalaman memperpanjang SIM di polres kab Bogor

Pengalaman memperpanjang SIM di polres kab Bogor

Written By enrico on Senin, 07 Maret 2011 | 23.57

Ini pengalaman tentang memperpanjang SIM di Polres Kabupaten Bogor. Kisah ini diawali pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2009 pukul 15.30 Wib, ketika saya melintas di Jalan Raya Semeru Bogor guna menuju ke salah satu perguruan tinggi, dan tepat di depan Polsek Bogor Barat sedang digelar suatu operasi oleh kepolisian. Operasi tersebut ternyata tentang pemeriksaan perlengkapan dan surat menyurat kendaraan bermotor. Saat melintas itulah saya dihentikan/distop oleh salah seorang anggota polisi yang terlibat dalam operasi itu, kemudian saya berusaha untuk memperlambat dan menghentikan motor di pinggir jalan, tepat di belakang mobil operasional polisi.

Setelah anggota polisi tersebut memberi hormat dan salam, ia meminta STNK dan SIM C saya sambil menanyakan keberadaan spion motor. Namun karena motor saya tidak ber”spion” dan kebeneran SIM C saya telah kadaluarsa selama 22 hari, maka saya secara khusus diminta untuk menemui rekan polisi tersebut yang berada di dalam mobil polisi yang terletak di seberang jalan.

Ketika saya menemui rekan polisi tersebut, saya dicecar dengan beberapa pertanyaan berkenaan dengan kesalahan-kesalahan yang telah saya lakukan. Kemudian saya mencoba beralasan, tapi polisi tetap berkeinginan untuk menilang. Berhubung saya tergesa-gesa dan saya fikir kalau ditilang akan semakin lama urusan juga makan biaya, maka saya coba bernegosiasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik pada saat seperti itu. Kemudian saya tanya pada polisi, kalau didenda, kira-kira berapa besar biayanya? 50 ribu rupiah, jawab polisi tersebut.

Dalam pertemuan “tertutup” itu saya disarankan agar memasang spion motor dan segera melakukan perpanjangan SIM. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa masa berlaku STNK akan habis, sehingga harus diperhatikan. Saya fikir itu tindakan yang baik. Tetapi karena terdesak oleh waktu, maka saya minta solusi terbaik tentang masalah saya. Namun polisi tetap bersikukuh ingin menilang tapi saya keberatan. Setelah beberapa saat berdialog, akhirnya saya dilepas dengan menyerahkan biaya denda hasil kesepakatan dengan polisi tersebut. Sesaat menjelang saya pergi, kami sempat berkenalan dan ia mengaku bernama Roni yang bertugas di Polsek setempat.

Dengan latar belakang itu, maka pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2009 pukul 8.00 WIB saya luangkan waktu untuk berangkat menuju Polres Bogor untuk memperpanjang SIM. Pukul 8.35 Wib sampai di Polres, setelah memarkir motor saya tanya ke petugas di sana tentang tata cara memperpanjang SIM.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Surat keterangan sehat (dikeluarkan oleh tim medis polres)

3. SIM lama

4. Surat keterangan lulus uji klinik (dari Polwil Bogor)

5. Pembayaran resi bank Rp 60.000,-

6. Pengisian formulir perpanjang SIM

7. Map pendaftaran diisi dengan lengkap dan jenis SIM

Sedangkan tahapan yang harus tempuh meliputi:

1. Mendaftar tes kesehatan, biayanya sebesar Rp 15.000,-

2. Mendaftar ke loket perpanjang SIM dengan membawa berkas tes kesehatan dan membayar Rp 60.000,-

3. Menyerahkan berkas ke ruang data (loket 4) setelah mengisi formulir perpanjang SIM

4. Menuju ruang di loket 5 (ruang foto) menunggu panggilan untuk foto

5. Ke ruang file mengambil SIM dengan membayar uang asuransi sebesar Rp 15.000,-

Pada tahap tes kesehatan, setiap pemohon yang akan memperpanjang atau membuat SIM baru dilakukan pengukuran berat dan tinggi badan. Selain itu juga dilakukan tes buta warna, kemudian dimintai fotokopi KTP dan terakhir membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 15.000. Secara umum waktu yang dibutuhkan untuk tes kesehatan antara 10 – 15 menit, dari pengambilan nomor antrian hingga selesai dengan membawa map hasil tes.

Selanjutnya tahap kedua adalah menuju ke loket perpanjangan SIM untuk menyerahkan berkas hasil tes kesehatan dengan membayar perpanjang SIM sebesar Rp 60.000, setelah itu disuruh menunggu kurang lebih 15 menit.

Beberapa menit kemudian pemohon dipanggil dengan diberikan map yang telah diberi nama lengkap pemohon, lalu diminta mengisi formulir perpanjangan SIM. Selanjutnya berkas berikut formulir yang telah terisi lengkap diserahkan ke loket 4 dimana ini merupakan ruang penyerahan berkas. Kemudian kita menunggu untuk dipanggil oleh petugas di loket 5 (ruang foto) guna dilakukan pemotretan.

Setelah difoto, pemohon kembali di ruang tunggu untuk dipanggil kembali. Ketika SIM jadi, pemohon dipanggil untuk mengambil SIM dan didata untuk mengikuti asuransi kecelakaan dengan dipungut biaya sebesar Rp 15.000. Inilah tahap akhir dalam proses perpanjang SIM. Secara keseluruhan, waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM selama di Polres sekitar 60 hingga 70 menit.

Sedangkan untuk memperpanjang SIM C dibutuhkan biaya kurang lebih sebesar Rp 90.000,- . Biaya sebesarnya ini belum termasuk ongkos transport untuk menuju Polres Kabupaten Bogor yang berada di wilayah perkantoran, tepatnya di Cibinong. Namun jika dihitung keseluruhan, kira-kira biaya total pengurusan perpanjang SIM sebesar Rp 100.000,- dengan asumsi kalo naek motor sendiri bermodal bensin sekitar 2 liter dan kalau menggunakan transportasi umum (angkot) sekitar Rp 10.000,-.

Rincian biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

1. Biaya tes kesehatan: Rp 15.000,-

2. Biaya perpanjang SIM: Rp 60.000,- (SIM baru: Rp 75.000,-) dan

3. Biaya asuransi kecelakaan: Rp 15.000,-

sehingga total biayanya sebesar Rp 90.000,- biaya ini di luar ongkos transportasi menuju Polres Bogor.

Sejatinya biaya ini yang jauh lebih murah dibandingkan ketika saya membuat SIM 5 tahun yang lalu, yang membutuhkan biaya sekitar 150 ribu hingga 200 ribu. Meski menurut saya, biaya tes kesehatan dan asuransi yang diberlakukan saat ini masih cukup besar. Karena pada tes kesehatan tidak dilakukan cek tekanan darah, kondisi jantung dan paru-paru. Melainkan hanya diukur tinggi dan berat badan serta tes buta warna.

Semoga ini merupakan langkah baik dari pihak Polres dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pembuatan dan perpanjang SIM.

Sebagai tambahan informasi, bahwa jika dibandingkan dengan memperpanjang SIM melalui SIM keliling hanya dibutuhkan biaya sebesar Rp 75.000,-. Namun SIM keliling di Kabupaten Bogor jadwalnya masih sulit untuk diperoleh/diakses. Di samping itu biasanya lokasi pembuatan SIM sangat jauh, misalnya di Lw Liang. Sehingga bagi pemohon yang berada di pinggiran kota jadi sangat jauh, sehingga langsung ke Polres Bogor di Cibinong menjadi pilihan tepat.

Demikian, semoga bermanfaat.

Ditulis dalam Info Denihend dalam Denihend's Blog
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. enrico73 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger